Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang

Rina Rahadian
Pajak kendaraan bermotor. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Kebijakan SWDKLLJ Lebih Ringan

Salah satu perubahan penting dalam perpanjangan program ini adalah kebijakan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Bila sebelumnya dihitung sesuai masa tunggakan, kini pemilik kendaraan hanya membayar dua tahun terakhir.

“Kebijakan ini diberikan langsung oleh Dirut Jasa Raharja sebagai bentuk kemudahan untuk masyarakat,” kata Gubernur Dedi Mulyadi melalui unggahan media sosialnya.

Ajak Warga Segera Bayar Pajak

Gubernur Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa setelah program pemutihan berakhir, Pemprov Jabar akan menerapkan regulasi baru yang membatasi penggunaan kendaraan yang masih menunggak pajak.

“Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Nanti, kendaraan yang belum bayar pajak tidak akan bisa beroperasi di jalan,” tegasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network