Sambut HUT ke-79 Bhayangkara, Polrestabes Bandung Tangkap 51 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang

Agus Warsudi
Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap 38 kasus dan menangkap 51 pengedar narkoba serta obat terlarang. FOTO: AGUS WARSUDI/iNews.id

Selain modus baru peredaran narkoba Blue Ice palsu, tutur Kapolrestabes, anggota Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kasus peredaran ekstasi. Selama Juni 2025, kasus peredaran dan penyalahgunaan ekstasi di Kota Bandung meningkat.

“Jadi kasus ekstasi di Kota Bandung ini cukup meningkat. Kami berhasil menyita barang bukti 2.819 butir ekstasi. Ini berarti menandakan banyaknya penyalahgunaan ekstasi di Kota Bandung,” tutur Kapolrestabes.

Kombes Budi mengatakan, selain narkoba dan psikotropika, Polrestabes Bandung juga memberikan perhatian serius terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat keras terlarang. Sebab dengan harga yang murah, obat keras terlarang kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan jalanan dan anggota geng motor sebelum beraksi.
 

Saat ini, kata Kombes Budi, obat keras terlarang tidak lagi dijual di kios, warung sembako dan toko kosmetik. Tapi kini penjual obat keras memanfaatkan aplikasi pesan singkat untuk melayani pembeli secara mobile.

“Sekarang ini mereka mobile. Berdasarkan penangkapan para pengedar, obat keras ini banyak dikonsumsi oleh anggota geng motor dan para pelaku kejahatan jalanan. Sebelum beraksi melakukan kejahatan jalanan dan tawuran, mereka lebih dulu menenggak obat keras. Ini biang kerok gangguan kamtibmas, sangat merasahkan karenanya menjadi perhatian kami,” ucap Kombes Budi.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network