Sambut HUT ke-79 Bhayangkara, Polrestabes Bandung Tangkap 51 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang

Agus Warsudi
Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap 38 kasus dan menangkap 51 pengedar narkoba serta obat terlarang. FOTO: AGUS WARSUDI/iNews.id

Kapolrestabes menuturkan, para pengedar narkoba dijerat Pasal 113, 114, 111, dan 112 dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan penjara seumur hidup.

“Sedangkan pengedar obat keras terlarang dijerat Pasal 435 dan138 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun,” ujar Kapolrestabes.



Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network