Kapolrestabes menuturkan, para pengedar narkoba dijerat Pasal 113, 114, 111, dan 112 dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan penjara seumur hidup.
“Sedangkan pengedar obat keras terlarang dijerat Pasal 435 dan138 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun,” ujar Kapolrestabes.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait