BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menelusuri alirana dana korupsi pengadaan barang dan jasa Rp86,2 miliar di anak usaha BUMD, PT Migas Utama Jabar (MUJ), yakni, PT Energi Negeri Mandiri (ENM). Kejari Bandung menggandeng lembaga keuangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, penelusuran ini dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang menikmati dana korupsi tersebut. Selain itu untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Salah satu yang paling kami perhatikan adalah aliran dana. Yang jadi startegi kami, follow the money. Ya siap-siap, siapa saja yang menerima dana dari hasil perbuatan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Rabu (2/7/2025).
Ridha menyatakan, tidak menutup kemungkinan uang Rp86,2 miliar hasil korupsi tersebut mengalir ke kelompok para tersangka atau bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga, Kejari akan terus melakukan aset tracking.
"Tidak menutup kemungkinan (ada pihak di luar tersangka yang menerima dana korupsi)," ujar Ridha.
Dalam upaya penelusuran ini, tutur Kasi Pidsus, Kejari Kota Bandung menggandeng lembaga keuangan, salah satunya bank. Kemudian, terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi ini.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait