BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tarif parkir liar sebesar Rp20 ribu di kawasan Alun-alun Bandung mendadak viral di media sosial. Seorang warga mengeluhkan pungutan tersebut saat mengantar temannya salat Jumat ke Masjid Raya Bandung, padahal di lokasi sudah jelas terdapat rambu larangan parkir.
Video dan cerita itu dibagikan akun Instagram @windaherlinaaa, yang menyebut dirinya hanya memarkir kendaraan sekitar 30 menit. Namun tiba-tiba datang seorang juru parkir liar yang meminta uang Rp20 ribu secara paksa. Aksi itu sontak memicu kemarahan publik karena dinilai melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Wali Kota Farhan Angkat Bicara
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberikan pernyataan tegas usai Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Kamis (3/7/2025).
Ia menyayangkan masih adanya warga yang percaya dan mengikuti arahan parkir dari juru parkir liar, meskipun lokasi sudah diberi rambu dilarang parkir.
“Sudah jelas melanggar, kan enggak boleh parkir di situ. Pemerintah sudah kasih rambu larangan, tapi malah lebih percaya tukang parkir liar,” ucap Farhan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait