Kejari Kota Bandung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Rp86 Miliar di PT ENM

Agus Warsudi
Kejari Kota Bandung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT ENM. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp86 miliar di PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Utama Jabar (MUJ).

Kasus ini berawal dari dana participating interest (PI) 10 persen yang dikelola PT MUJ lalu digunakan untuk membiayai anak perusahaan PT ENM.

Kemudian, PT ENM menerima kerja sama secara subkontrak dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) untuk pengadaan barang dan jasa. Namun kerja sama itu ilegal karena tidak mendapat izin dari perusahaan pemberi pekerjaan dan perencanaannya lemah.

"PT ENM selaku anak perusahaan dari BUMD PT MUJ menyebabkan kerugian sebesar Rp86, 2 miliar. Akibatnya, PT SDI gagal bayar," kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Bandung Irfan Wibowo.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network