BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp86 miliar di PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Utama Jabar (MUJ).
Kasus ini berawal dari dana participating interest (PI) 10 persen yang dikelola PT MUJ lalu digunakan untuk membiayai anak perusahaan PT ENM.
Kemudian, PT ENM menerima kerja sama secara subkontrak dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) untuk pengadaan barang dan jasa. Namun kerja sama itu ilegal karena tidak mendapat izin dari perusahaan pemberi pekerjaan dan perencanaannya lemah.
"PT ENM selaku anak perusahaan dari BUMD PT MUJ menyebabkan kerugian sebesar Rp86, 2 miliar. Akibatnya, PT SDI gagal bayar," kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Bandung Irfan Wibowo.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait