Dedi juga menyebut, apabila ditemukan adanya rumah sakit yang melanggar surat edaran tersebut, maka direktur rumah sakit bersangkutan akan dikenai sanksi.
“Kalau kemudian benar tidak dilayani, berarti Direktur Rumah Sakit-nya itu mengabaikan surat gubernur. Dan kita akan berikan sanksi,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia menyampaikan bahwa pembelajaran dari berbagai kasus sosial harus dijadikan refleksi bersama untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih cepat, adil, dan manusiawi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait