“Kenapa BEI tetap membiarkan ANJT sebagai emiten aktif, padahal temuan auditnya jelas?” tulis IAW dalam surat.
IAW memberikan waktu 14 hari kepada BEI untuk merespons. Jika tidak ada jawaban, ketiga surat akan diteruskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kalau kuota rakyat saja bisa hangus tanpa jejak, jangan-jangan kepercayaan publik juga sedang diuji untuk hangus,” sindir Iskandar.
Ia menekankan, pengawasan pasar modal yang lemah akan berdampak serius: masyarakat dirugikan, negara kehilangan pendapatan, dan investor terpapar risiko akibat informasi yang menyesatkan. Untuk itu, masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku pasar diminta aktif mengawal integritas BEI.
“Karena pasar modal bukan tempat sulap. Di sinilah uang rakyat bisa menguap, jika tak diawasi,” tegas Iskandar. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait