Anggota Sindikat Perdagangan Bayi Benci Orang Tua Korban: Sudah Jual tapi Lapor Polisi

Agus Warsudi
Tersangka anggota sindikat perdagangan bayi digelandang polisi. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota sindikat perdagangan bayi asal Jawa Barat melontarkan pernyataan mengejutkan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025). Tersangka menyatakan benci kepada pelapor atau orang tua bayi karena melapor ke polisi.

“Saya benci orang tuanya. Dia (yang) jual, dia (yang) lapor,” kata salah seorang tersangka di Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025).

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar membongkar kasus perdagangan bayi. Dari kasus ini, polisi menangkap 13:tersangka sindikat perdagangan bayi internasional. 

Mereka diduga telah beroperasi sejak 2023. Total 25 bayi asal Jawa Barat menjadi korban sindikat itu. Perinciannya, sebanyak 15 bayi telah dijual dengan modus adopsi ilegal ke Singapura dan 6 bayi berhasil diselamatkan. 

Sedangkan 4 bayi masih dicari keberadaannya karena saat dibawa ke Singapura, empat bayi itu ditolak oleh imigrasi negara tersebut. Sampai saat ini, 4 bayi itu belum diketahui keberadaannya. 

Bagaimana kronologi lengkap kasus yang menggemparkan Jabar ini bisa terungkap? Berikut keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Dirreskrimum Kombes Pol Surawan, Kamis (17/7/2025).

Kabid Humas Kombes Hendra mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi Nomor : LP/B/176/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 23 April 2025. Dalam laporan itu, pelapor atau orang tua korban DH melaporkan penculikan anak.

"Setelah menerima laporan, penyidik Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan indikasi perdagangan bayi asal Jabar ke Singapura oleh sindikat," kata Kabid Humas.

Sebanyak 13 tersangka berhasil ditangkap di Bandung, Jakarta, dan Pontianak, antara lain, LSH, M, YN, YT, DFK, AT, FS, DW, AS, AK, AF, DH, EM. Perincian 13 tersangka itu terdiri atas 12 perempuan dan satu pria. Selain itu, penyidik menetapkan tiga orang sebagai buronan atau berstatus dalam pencarian orang (DPO), yakni, L, W dan YY.

Berdasarkan hasil penyidikan, ujar Kombes Hendra, kronologi kasus berawal saat tersangka AF, anggota sindikat yang berperan sebagai perekrut, menghubungi orang tua korban melalui media sosial Facebook.

Pada 3 April 2025, pelapor masuk ke grup Adopsi Harapan Amanah di Facebook. Pada 4 April 2025, pelapor menemukan postingan akun lain yang isinya adopter mencari bayi yang persyaratannya tidak sulit. 

Pelapor atau orang tua korban menanggapi di postingan tersebut. Tersangka AF melihat komentar itu dan mengirim pesan Facebook kepada pelapor menanyakan syarat adopsi. Mereka berkirim pesan dan bertukar nomor WhatsApp.

"Setelah perbincangan di media sosial Facebook tadi, mereka akhirnya japri (jalur pribadi) di WhatsApp. Kemudian pada 5 April 2025, tersangka AF bersama tersangka NY datang ke rumah pelapor untuk membicarakan proses adopsi," ujar Kombes Hendra. 

Tersangka AF mengaku mengadopsi bayi tersebut untuk pribadi, dengan alasan sudah menikah lama tapi belum dikaruniai anak. Pelapor dan tersangka sepakat dengan harga Rp10.000.000.

Pada 6 April tersangka AF membawa istri pelapor ke bidan untuk diperiksa kandungan yang saat itu sudah pembukaan tiga maju ke empat. Sore harinya tersangka AF bersama NY datang ke bidan untuk mendampingi pelapor menjalani proses lahiran. 

"Pada 9 April 2025, tersangka AF dan NY datang ke rumah untuk mengambil bayi. Kemudian, bayi diserahkan kepada tersangka DHH," tutur Kabid Humas.

Setelah bayi lahir, tersangka memberikan uang sebesar Rp600.000 untuk biaya persalinan. Sisanya Rp10 juta akan diberikan keesokan hari, sekaligus memberikan KTP dan KK milik tersangka.

"Tersangka AF membawa bayi pelapor, akan tetapi sampai keesokan harinya tersangka tidak kunjung datang. Akhirnya, orang tua korban melapor ke polisi," ujar Kombes Hendra.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network