BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Orang tua korban tidak terima dengan vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap AS (12) pelaku pengintipan siswi SMAN 12 Bandung.
Terdakwa AS hanya divonis hukuman 1 tahun dan denda Rp250 juta subsider 1 tahun penjara jauh lebih rendah dibanding tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/11/2025).
"Kami, orang tua korban kasus perekaman kamera tersembunyi dengan terpidana Angga Siregar, merasa tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung," kata orang tua korban berinisial NP, OR, JS, dan WS pernyataan tertulis, Kamis (20/11/2025).
"Kami merasa selama proses hukum kasus ini, hak-hak anak kami sebagai korban tidak difasilitasi," ujar orang tua korban.
Mereka mengatakan, awam dan tidak paham bagaimana caranya agar bisa menuntut keadilan. Karena itu, orang tua mempercayakan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada aparat hukum, mulai dari polisi, jaksa, majelis hakim, dan juga LPSK.
Namun dalam perjalanannya, mereka menemukan beberapa hal yang menimbulkan pertanyaan.
Pertama, mengapa pasal yang didakwakan hanya satu, yakni, Pasal 29 Undang-Undabg tentang Pornografi yang pidananya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun?
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
