Orang Tua Korban Tak Puas dengan Vonis Ringan Pelaku Intip Siswi SMAN 12 Bandung

Agus Warsudi
Suasana sidang pembacaan vonis kasus AS yang mengintip siswi SMAN 12 Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Orang tua korban tidak terima dengan vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap AS (12) pelaku pengintipan siswi SMAN 12 Bandung

Terdakwa AS hanya divonis hukuman 1 tahun dan denda Rp250 juta subsider 1 tahun penjara jauh lebih rendah dibanding tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/11/2025).

"Kami, orang tua korban kasus perekaman kamera tersembunyi dengan terpidana Angga Siregar, merasa tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung," kata orang tua korban berinisial NP, OR, JS, dan WS pernyataan tertulis, Kamis (20/11/2025). 

"Kami merasa selama proses hukum kasus ini, hak-hak anak kami sebagai korban tidak difasilitasi," ujar orang tua korban.

Mereka mengatakan, awam dan tidak paham bagaimana caranya agar bisa menuntut keadilan. Karena itu, orang tua mempercayakan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada aparat hukum, mulai dari polisi, jaksa, majelis hakim, dan juga LPSK. 

Namun dalam perjalanannya, mereka menemukan beberapa hal yang menimbulkan pertanyaan.

Pertama, mengapa pasal yang didakwakan hanya satu, yakni, Pasal 29 Undang-Undabg tentang Pornografi yang pidananya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun? 

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network