BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dugaan hilangnya penguasaan negara atas ±1.190 hektare tanah strategis di Jakarta menguak persoalan serius dalam tata kelola aset nasional.
Lahan yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada era Presiden Soekarno itu kini mayoritas berpindah tangan ke swasta dan digunakan untuk proyek-proyek komersial besar.
Lahan APBN Kini Jadi Proyek Swasta
Tanah tersebut semula dibeli untuk mendukung Asian Games IV 1962 dan ditetapkan melalui Keppres No. 318/1962. Namun, data terbaru dari Indonesian Audit Watch (IAW) menyebutkan sebagian besar lahan kini bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama swasta. Bahkan, beberapa di antaranya terkait dengan emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Ini mencerminkan praktik Serakahnomics, di mana sumber daya negara dikuasai pihak swasta secara sistematis tanpa akuntabilitas,” ungkap Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, Rabu (23/7/2025).
Potensi Kerugian Capai Ribuan Triliun Rupiah
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No. 08/LHP/XXII/11/2022, hanya 18 persen dari lahan tersebut yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Simulasi internal IAW menyebutkan kerugian negara bisa mencapai puluhan ribu triliun rupiah jika dihitung dari nilai pasar tanah, pajak progresif PBB, dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait