Tanah Negara Dikuasai Swasta, IAW: Cerminan Praktik Serakahnomics

Rina Rahadian
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto: Ist)

Indikasi Pencucian Uang dan Transaksi Gelap

IAW juga menyebutkan adanya temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan aliran dana mencurigakan dari transaksi tanah tersebut. Hal ini mengarah pada dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Desakan Audit Forensik Nasional

Dengan skala permasalahan yang masif, IAW mendorong dilakukannya audit forensik nasional oleh BPK, KPK, PPATK, BPN, hingga Kejaksaan Agung. Langkah ini penting untuk menelusuri jejak transaksi, keabsahan sertifikat, dan status hukum lahan dari 1962 hingga kini.

“Negara harus bertindak cepat dan tegas mengembalikan aset yang dicaplok secara ilegal,” ujar Iskandar.

Usulan Pembentukan Satgas Nasional Aset Rakyat (SANAR)

Untuk mempercepat penertiban aset, IAW mengusulkan pembentukan Satgas Nasional Aset Rakyat (SANAR) di bawah Presiden. Satgas ini akan fokus pada validasi data tanah hibah era 1950–1970, konsolidasi putusan hukum, dan percepatan sertifikasi ulang atas nama negara.

“Jangan bicara IKN dulu, selesaikan dulu skandal aset di jantung ibu kota lama. Ini ujian nyata integritas pemerintahan,” tegas Iskandar.

Masyarakat diminta ikut serta dengan meminta data SHGB ke BPN dan Kementerian ATR sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Jika ditolak, publik dapat melapor ke Ombudsman RI.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network