Hasil penertiban:
- Di Jalan Anggrek, sebanyak 10 bangunan liar ditertibkan.
- Di Jalan Waspada, 2 bangunan dibongkar.
Mayoritas pedagang menunjukkan sikap kooperatif dengan membongkar sendiri bangunannya secara sukarela.
“Jenis usaha para PKL bermacam-macam, mulai dari kuliner, tambal ban, hingga kios kecil. Tapi kami apresiasi karena sebagian besar membongkar secara mandiri,” tambah Yayan.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak melarang aktivitas berdagang, namun pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan ketertiban kota.
“Silakan berdagang, tapi jangan membangun secara permanen. Jangan ganggu trotoar atau saluran air. Setelah selesai berjualan, barang harus dibongkar. Ini untuk kebaikan bersama,” tegasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait