BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah resmi mencairkan gaji dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3a hingga 3d mulai 1 Agustus 2025.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Setiap bulan, PNS berhak mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan dengan nominal berbeda, tergantung golongan dan masa kerja. Untuk golongan 3, umumnya diisi oleh PNS dengan latar belakang pendidikan S1 hingga S3 dan menduduki jabatan penata.
Pangkat dan Jabatan PNS Golongan 3
Berikut adalah rincian nama pangkat PNS untuk golongan III (tiga):
- Golongan IIIa: Penata Muda
- Golongan IIIb: Penata Muda Tingkat I
- Golongan IIIc: Penata
- Golongan IIId: Penata Tingkat I
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan 3a–3d
Sesuai PP No. 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok PNS golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji pokok tersebut disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) masing-masing individu.
Daftar Tunjangan PNS Golongan 3
Selain gaji pokok, PNS golongan 3 juga berhak atas berbagai tunjangan yang menjadi hak setiap bulannya, antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Tunjangan Keluarga (Istri/Suami dan Anak)
- Tunjangan Pangan atau Beras
- Tunjangan Transportasi
- Tunjangan Jabatan (Jika Memegang Posisi Struktural/Fungsional)
Besaran tunjangan bisa berbeda tergantung instansi, lokasi kerja, serta jabatan yang diemban.
Status Kenaikan Gaji PNS 2025
Hingga akhir Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto belum mengumumkan secara resmi kebijakan kenaikan gaji PNS tahun 2025. Artinya, gaji PNS untuk bulan Agustus 2025 masih mengacu pada nominal yang berlaku sejak awal tahun, yaitu berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait