get app
inews
Aa Text
Read Next : Gaji PNS Golongan 3 Naik? Simak Update Lengkap Beserta Tunjangannya

BREAKING NEWS PNS Siap-Siap Dapat Tambahan! Sri Mulyani Cairkan 3 Tunjangan Baru, Berikut Detailnya

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:38 WIB
header img
Selain gaji pokok dan tunjangan bulanan, mulai 1 Agustus 2025, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan tiga jenis tambahan penghasilan untuk PNS. Foto: Dok

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Selain gaji pokok dan tunjangan bulanan, mulai 1 Agustus 2025, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan tiga jenis tambahan penghasilan untuk PNS.

Tambahan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas kinerja dan kebutuhan operasional kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

3 Tambahan di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan untuk PNS

1. Uang Lembur

PNS yang bekerja di luar jam kerja resmi akan menerima uang lembur dengan besaran berbeda sesuai golongan:

  • Golongan I: Rp18.000 per jam
  • Golongan II: Rp24.000 per jam
  • Golongan III: Rp30.000 per jam
  • Golongan IV: Rp36.000 per jam

Pemberian uang lembur berlaku untuk PNS yang bekerja minimal dua jam berturut-turut dan harus berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut