BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kabar baik untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya golongan I, II, III, dan IV.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa gaji dan tunjangan PNS akan dicairkan pada 1 Agustus 2025, sesuai ketentuan PP No 5 Tahun 2024.
Gaji yang diterima bukan hanya gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang melekat sesuai golongan dan jabatan, yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah.
Gaji PNS Naik 8 Persen, Sudah Disetujui Presiden
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang berlaku sejak tahun 2024 lalu masih berlaku hingga kini. Kenaikan ini telah ditandatangani langsung oleh Presiden dan menjadi acuan pemberian gaji PNS di tahun 2025.
Gaji dan tunjangan tersebut diberikan berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjamin transparansi dan keadilan dalam sistem penggajian ASN.
Rincian Tunjangan PNS Sesuai Golongan
Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas berbagai tunjangan berikut:
1. Tunjangan Makan PNS per Hari
- Golongan I dan II: Rp 35.000
- Golongan III: Rp 37.000
- Golongan IV: Rp 41.000
2. Tunjangan Keluarga
- Sebesar 10% dari gaji pokok
3. Tunjangan Anak
- Sebesar 2% dari gaji pokok, maksimal untuk 3 anak berusia di bawah 21 tahun.
4. Tunjangan Jabatan
- PNS dengan jabatan eselon: Rp 490.000 – Rp 5.500.000
- PNS tanpa jabatan struktural: Rp 175.000 – Rp 190.000 per bulan, tergantung golongan.
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I hingga IV yang Cair 1 Agustus 2025
Gaji PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji dan Tunjangan PNS Siap Dicairkan 1 Agustus 2025
Dengan adanya penyesuaian berdasarkan PP No 5 Tahun 2024, seluruh PNS golongan I hingga IV akan menerima gaji pokok dan tunjangan lengkap mulai 1 Agustus 2025. Ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi aparatur negara.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait