Undang Sri Mulyani, Pemprov Jabar Integrasikan Layanan Pajak dari Pusat hingga Kabupaten-Kota

Rina Rahadian
Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menginisiasi integrasi pembayaran pajak dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2023 Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menginisiasi integrasi pembayaran pajak dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan apresiasi kepada Pemprov Jabar selama dua tahun berturut-turut dari 2022-2023 atas kerjasama pertukaran data pajak kendaraan dengan pajak penghasilan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat. 

Pada tahun 2024 ini, Bapenda Jabar menginisiasi untuk meningkatkan kerjasama pertukaran data menjadi integrasi data pajak kendaraan dengan pajak penghasilan host to host berbasis data NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Kerjasama ini juga didukung oleh 27 pemerintah kabupaten/kota se-Jabar, yang mendorong integrasi pajak bumi bangunan dalam kerjasama tersebut. Langkah ini menjadi momentum dalam meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah.

Aplikasi SPBE Prioritas bidang layanan transaksi keuangan negara yang tertuang dalam Perpres 82, dapat menjadi pintu masuk integrasi layanan pajak nasional, antara pajak penghasilan, pajak kendaraan dan pajak bumi bangunan sebagai integrasi awal.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network