BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan pemalsuan dokumen sebidang tanah seluas 32.700 meter persegi terjadi di Daerah Maribaya Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB).
AG, seorang pengusaha media senior di Bandung, diduga menjadi korban dalam kasus ini. Kuasa hukum AG, Hotma Bhaskara Nainggolan, menyatakan bahwa ada indikasi keterlibatan mafia tanah dan mafia hukum dalam proses hukum yang menjerat kliennya.
“AG, yang sudah berusia lebih dari 70 tahun dan merupakan tokoh media di Bandung, adalah pembeli beritikad baik. Namun kini malah dijerat sebagai tersangka. Ini adalah bentuk kriminalisasi yang terstruktur,” kata Hotma Bhaskara, didampingi rekannya Bobby Siregar, di Bandung, Senin (28/7/2025).
Baskara menjelaskan bahwa kliennya dituduh menggunakan surat pernyataan ahli waris palsu dalam proses jual beli tanah pada tahun 2015. Padahal, AG saat itu bertindak sebagai pembeli.
“Ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. Masih banyak pihak yang semestinya diperiksa namun belum dimintai keterangan. Klien kami pun belum mendapat kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan. Ini memperkuat dugaan bahwa ada unsur mafia tanah dalam kasus ini,” tutupnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait