Satresnarkoba Polrestabes Bandung Sita 1,5 juta Obat Terlarang di Batununggal Permai

Agus Warsudi
Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang obat terlarang di Perumahan Batununggal Permai. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Kombes Budi menyatakan, selain menyita jutaan butir obat terlarang jenis Double Y dan Hexymer, polisi juga berhasil menangkap satu orang berinisial IB (42) yang berperan sebagai penjaga rumah kontrakan.

"Jadi pas kita lakukan pengerebekan alhamdulillah tersangkanya masih ada dan bisa kami tangkap. Sedangkan pelaku utama AZ sedang kami lakukan pengejaran. Saat ini DPO AZ terindikasi kabur ke Sumatera. Jadi kasus ini berkaitan dengan yang kami ungkap di Mekarwangi," ujar Kombes Budi.

Kapolrestabes menuturkan, obat terlarang ini diedarkan di beberapa daerah di Jabar, terutama Bandung. "Saya harapkan dengaan pengungkapan kasus ini, semoga mengurangi peredaran obat-obatan terlarang di Jabar dan Kota Bandung. Sekaligus menekan tingkat kriminalitas di Jabar dan Kota Bandung, khususnya begal, geng motor, tawuran dan lain-lain," tutur Kapolrestabes.



Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network