BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa mulai 1 Agustus 2025, pensiunan PNS golongan I hingga IV akan menerima pencairan gaji bulanan beserta komponen tambahan selain gaji pokok.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan Pensiunan PNS.
Pemerintah tidak hanya memberikan gaji pokok, tetapi juga menyertakan berbagai tunjangan melekat demi meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I–IV
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS setiap golongan:
Golongan I:
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II:
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III:
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV:
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Komponen Tambahan: Tunjangan Melekat untuk Pensiunan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima beberapa tunjangan tambahan, antara lain:
- Tunjangan Suami/Istri sebesar 10% dari gaji pokok
- Tunjangan Anak sebesar 2% dari gaji pokok
- Tunjangan Pangan sebesar Rp 70.420 per jiwa
Kombinasi antara gaji pokok dan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup para pensiunan PNS, terutama dalam menghadapi kebutuhan ekonomi harian pasca pensiun.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait