BANDUNG, iNewsBandungraya.id – Sindikat perdagangan orang dengan modus adopsi ilegal jual beli bayi asal Jawa Barat ke Singapura akhirnya terbongkar! Harganya fantastis lebih dari 20.000 Dolar Singapura atau setara Rp250 juta per bayi (dengan kurs Rp13.000 per dolar Singapura).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mencatat, sejauh ini ada 25 bayi asal Jabar yang menjadi korban sindikat keji ini. Tragisnya, 15 bayi di antaranya sudah berhasil dijual, dan empat bayi lainnya hilang setelah ditolak Imigrasi Singapura. Beruntung, delapan bayi berhasil diselamatkan dan kini dititipkan di panti asuhan di Kota Bandung.
Modus Adopsi dan Otak di Balik Sindikat
Bayi-bayi malang ini dibeli dari orang tua kandungnya oleh para pelaku sindikat dengan harga murah, berkisar antara Rp11 juta hingga Rp16 juta. Perekrutan korban dilakukan melalui media sosial, menjaring orang tua yang mungkin dalam kondisi terdesak.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa harga jual bayi mencapai lebih dari 20.000 Dolar Singapura (sekitar Rp254 juta). "Hasil penjualan bayi itu digunakan para pelaku untuk mengganti biaya melahirkan, biaya makan bayi, segala macam, termasuk fee," kata Kombes Surawan, Kamis (31/7/2025).
Harga fantastis ini terkuak dari 12 akta notaris adopsi yang disita dari rumah tersangka Siu Ha alias SH. Akta-akta ini, yang dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan, menjadi bukti transaksi adopsi antara pelaku dan pengadopsi di Singapura.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait