Otak di balik sindikat ini adalah Lily S alias Popo (69), seorang residivis kasus serupa di Jakarta Utara. Transaksi dan pencairan uang dilakukan di Singapura setelah penyerahan bayi ke pengadopsi. Popo menawarkan bayi melalui video call. Jika adopter di Singapura setuju, bayi akan diberangkatkan ke Pontianak untuk pembuatan dokumen, lalu dikirim ke Singapura.
"Keterangan dari Popo, agensi dia sudah terhubung dengan agensi di sana (Singapura). Kami cek agensi di sana, resmi atau tidak," ucap Kombes Surawan.
Pengejaran DPO dan Pendalaman Sistem Adopsi Singapura
Polda Jabar masih terus memburu dua tersangka lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO): Wiwit dan Yuyun Yuningsih. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang mendalami sistem adopsi di Singapura.
"Kami sedang pelajari sistem adopsi di Singapura. Kalau adopsi kan bukan jual beli. Tetapi kami cek dari dokumen aktanya, berapa nilai kompensasi yang diberikan kepada sindikatnya. Selintas itu dilihat ada fee untuk agen Indonesia," jelas Kombes Surawan. Pihak berwenang akan menyelidiki apakah kompensasi ini termasuk dalam kategori jual beli atau tidak, dengan melihat mens rea (niat jahat) pelaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait