Sedangkan argumen yang menentang perpanjangan masa jabatan alasannya, karena memperkuat dominasi petahana dan menghambat regenerasi politik, mengurangi kesempatan bagi calon baru untuk berpartisipasi dalam Pemilu, masih diperlukannya kejelasan batas waktu perpanjangan jabatan.
Pertanyaannya, apakah perpanjangan jabatan inkonstitusional? Dalam konteks konstitusionalitas, perpanjangan masa ja batan DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945 jika diatur dalam Undang-Undang dan bersifat sementara. Oleh karena itu, pemerintah dan DPRD perlu menyusun revisi UU Pemilu dan Pilkada untuk mengatur masa transisi ini dengan prinsip konstitusional, demokratis dan akuntabel.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka jalan dan berpotensi menjadi solusi untuk menyederhanakan beban pemilih dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal serta terwujudnya desentralisasi asimetris dalam kenyataan,” jelasnya.
Sementara itu diskusi yang kedua mengenai revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Terkait Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD yang disampaikan oleh Kepala Departemen Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran Prof.DR.DRS Rahman Mulyawan.,M,SI.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini sebetulnya sudah cukup baik. Namun dalam perkembangannya, UU Nomor 23 Tahun 2014 dapat dikatakan masih memiliki beberapa permasalahan yang di dalam pasal-pasalnya lebih banyak menggiring kepada pelaksanaan dekonsentrasi ketimbang desentralisasi.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait