“Disinilah pentingnya peran dari ADPSI. Melalui forum ini kita tidak hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga bertukar pikiran, menyamakan persepsi, serta mencari solusi-solusi kolektif atas berbagai permasalahan yang kita hadapi,” kata dia.
Perpangan Masa Jabatan Anggota DPRD dan Pilkada Langsung oleh DPRD
Dalam acara ini terdapat diskusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengenai perpanjangan masa Jabatan anggota DPRD yang disampaikan oleh Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Prof.DR.H Nandang Alamsyah Delianoor SH., S.AP.M.Hum.
Dalam paparannya, pihaknya menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.135/PUU-XXII/2024, terdapat kemungkinan perpanjangan masa jabatan DPRD sebagai bagian dari penyesuaian jadwal Pemilu nasional dan daerah.
Terdapat dua argumen yang mendukung perpanjangan masa jabatan dan yang menentang perpanjangan masa jabatan dengan alasan masing-masing, diantaranya.
Kemudian, argumen mendukung perpanjangan masa jabatan karena alasan mengurangi kelelahan pemilih dengan memisahkan Pemilu nasional dan daerah, meningkatkan efisiensi anggaran dengan menghindari Pemilu serentak yang terlalu padat, dan memungkinkan regenerasi politik yang lebih terencana.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait