ADPSI Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Dewan dan Wacana Pilkada Lewat DPRD

Abbas Ibnu Assarani
Ketua Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Buky Wibawa Karya Guna saat raker ADPSI, di Kota Bandung. (Foto:Istimewa)

“Intinya revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini untuk menjadikan provinsi, kota atau kabupaten untuk melaksanakan otonomi yang ideal,” katanya. 

Tapi kenyataannya dengan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ataup un terlalu kuatnya dekonsentrasi menyebabkan kota atau kabupaten juga dengan provinsi seolah-olah tidak bisa berbuat banyak sehubungan semua kegiatannya itu dikendalikan oleh pusat.

“Kalau memilih lebih lebih efektif mana Pilkada langsung oleh DPRD atau langsung dipilih masyarakat. Kalau melihat mana yang lebih baik, dua-duanya juga mempunyai kelemahan dan kekuatan,” ujarnya.

Pemilihan langsung itu terlalu high cost, biaya mahal dan membuat masyarakat lemah. Lain halnya dengan pemilihan lewat  DPRD pun terdapat  kelemahan yaitu terkait aspek money politics. 

“Nah jadi kalau ditanya mana yang lebih efektif ini masih perlu kajian lebih lanjut, karena masing-masing mekanisme mempunyai kelemahan dan kekuatan,” ucap dia mengakhiri. (*)

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network