Kematian gajah yang bernama Yani itu, tutur Ully, mengundang reaksi keras dari Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil, juga dari berbagai kalangan, lokal hingga internasional. Bahkan, Ridwan Kamil sempat berencana mengambil langkah hukum atas kejadian itu.
"Permasalahan internal mulai muncul pada 2021 setelah Pemerintah Kota Bandung mengirim surat teguran terkait dugaan tunggakan sewa lahan," tutur Ully.
Ully mengatakan, YMT telah menyerahkan dana sebesar Rp6 miliar secara bertahap melalui petinggi yayasan bernama Sri Devi untuk membayar sewa lahan kepada Pemkot Bandung.
"Kami kaget, karena setahu kami uang itu sudah diserahkan. Namun, Pemkot menyebut kami tidak membayar. Bu Sri mengatakan lahan itu bukan milik Pemkot Bandung. Dari situ lah mulai terjadi perpecahan," ucap Ully.
Ully menyatakan, perbedaan pandangan soal status lahan memicu perselisihan internal yang berujung pada perubahan akta, dan mengeluarkan nama Tony Sumampauw, serta John Sumampauw dari kepengurusan tanpa melalui prosedur sah.
Sengketa terus berlanjut hingga November 2024. Saat itu, dua petinggi YMT, Sri Devi dan Bisma Bratakoesoema, ditangkap terkait perkara penguasaan lahan Pemkot Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait