FPDIP Jabar Absen di Paripurna APBD Perubahan: Gubernur Dedi Mulyadi Inkonsisten

Abbas Ibnu Assarani
Pimpinan dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar. (Foto:Bas)

Sementara Anggota Fraksi PDIP Doni Maradona Hutabarat memaparkan, sikap politik mereka yang tidak menghadiri paripurna persetujuan APBD Perubahan 2025.

Perubahan APBD Jawa Barat 2025, senyatanya sudah dilakukan dan berjalan dalam bentuk program atau kegiatan dengan jumlah anggaran Rp5,1 triliun, yang didasarkan pada Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penjabaran APBD Jawa Barat sebanyak delapan kali tanpa melibatkan DPRD Provinsi Jawa Barat. 

Lalu Perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Jawa Barat Tahun 2025, dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Barat dengan mempertimbangkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD/APBD Tahun Anggaran 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ.

SE tersebut tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.  Serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ Tanggal 23 Februari 2025 Tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD TA 2025.

Sehingga, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang APBD TA 2025, dapat dikatakan dibatalkan langsung oleh Peraturan Gubernur yang secara hierarki Peraturan Perundang-undangan kedudukan Peraturan Daerah lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan Peraturan Gubernur. 

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network