Sementara itu, Zaideni Herdiyasin, kuasa hukum korban NAT, mengatakan, kliennya mendapatkan tindak kekerasan di kediaman ayahnya, ustaz EE saat hendak meminta biaya pendidikan atau nafkah bulanan sebagai anak.
Tetapi, NAT tak mendapatkan uang yang diminta. NAT justru mendapatkan kekerasan dari ayahnya. Bahkan bukan hanya ustaz EE, kekerasan juga dilakukan ibu tiri, nenek, paman, dan tantenya.
Perbuatan para terduga ini, ujar Zaideni, tindak pidana dengan dasar hukum Pasal 44 Jo Pasal 5 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 170 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
"Jadi, kasus ini bukan perkara internal keluarga, melainkan pidana serius," kata Zaideni Herdiyasin, Selasa (26/8/2025).
Zaideni berharap Polrestabes Bandung dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai hukum.
"Semoga polisi bisa segera menetapkan langkah tegas ke para terduga pelaku. Negara wajib hadir melindungi korban KDRT," ujar Zaideni.
AM, ibu korban NAT, tegas menolak menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan atau damai. Dia akan tetap menempuh jalur hukum.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait