Berkas Kasus Laka Maut di Jalan Anggrek Bandung Lengkap, Sopir Nissan Kicks Segera Diadili

Agus Warsudi
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Tersangka HS, ujar AKP Fiekry, disangkakan melanggar Pasal 310  Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang kelalaian dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.

"Tersangka HS terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta," ujar AKP Fiekry.

Kanit Gakkum menjelaskan, kelalaian yang dimaksud, tersangka HS tak konsentrasi sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun. Saat lampu traffict ligh hijau, tersangka menginjak pedal gas yang menyebabkan mobil Nissan Kicks melaju tak terkendali dengan kecepatan 68 kilometer per jam.

Padahal, tersangka HS telah 30 tahun mengemudi mobil. Artinya, tersangka telah memiliki keahlian mengendarai mobil. Bahkan, Jalan Anggrek telah sering dilalui oleh tersangka.

Karena panik, tutur Kanit, tersangka HS terus memacu kendaraannya sehingga menabrak kendaraan lain. "Kendaraan yang digunakan tersangka jenis matic dan secara teknis laik jalan. Untuk memastikannya, kami meminta keterangan tiga ahli," tutur Kanit Gakkum.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network