Tersangka HS, ujar AKP Fiekry, disangkakan melanggar Pasal 310 Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang kelalaian dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
"Tersangka HS terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta," ujar AKP Fiekry.
Kanit Gakkum menjelaskan, kelalaian yang dimaksud, tersangka HS tak konsentrasi sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun. Saat lampu traffict ligh hijau, tersangka menginjak pedal gas yang menyebabkan mobil Nissan Kicks melaju tak terkendali dengan kecepatan 68 kilometer per jam.
Padahal, tersangka HS telah 30 tahun mengemudi mobil. Artinya, tersangka telah memiliki keahlian mengendarai mobil. Bahkan, Jalan Anggrek telah sering dilalui oleh tersangka.
Karena panik, tutur Kanit, tersangka HS terus memacu kendaraannya sehingga menabrak kendaraan lain. "Kendaraan yang digunakan tersangka jenis matic dan secara teknis laik jalan. Untuk memastikannya, kami meminta keterangan tiga ahli," tutur Kanit Gakkum.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait