"Mungkin besok bisa sidang kembali untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Diketahui, pada sidang Kamis (21/8/2025) di PN Bandung, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dokter Priguna memperkosa tiga korban di RSHS Bandung. Akibat perbuatan itu, Priguna diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mantan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Fakultas Kedokteran (FK) Unpad itu didakwa melanggar Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Kemudian Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Jadi di dalam persidangan tersebut sudah dibacakan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan agenda persidangan selanjutnya adalah eksepsi dari terdakwa. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya.
Sri Nurcahyawijaya yang akrab disapa Cahya menyatakan, di persidangan, terdakwa Priguna dan kuasa hukumnya berencana tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU. Padahal, majelis hakim PN Bandung telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait