Dari 27 orang penggarap, tujuh di antaranya masih bertahan di atas lahan dengan luas hampir 3 hektar. Padahal, kata Balyan, perjanjian jelas menyatakan mereka wajib menyerahkan tanah tanpa syarat kapanpun dibutuhkan.
Proses eksekusi sendiri, tambahnya, telah melalui prosedur hukum. Setelah aanmaning (teguran) 8 hari tidak diindahkan, permohonan eksekusi dikabulkan pengadilan.
“Faktanya sita sudah dilakukan, meski ada keberatan lisan dari mereka. Bahkan, ada ancaman sanksi pidana sesuai Pasal 231 KUHP bagi yang menghalangi eksekusi,” tegasnya.
Perwakilan PT DAM Nova Prayoga mengungkapkan adanya pihak luar yang diduga ikut memperkeruh suasana.
“Untuk siapa saja sebenarnya kita kurang tahu secara detail, tapi jelas bahwa mereka bukan warga setempat. Ada kepentingan pihak ketiga yang membeli lahan yang sudah dialihkan ke PT DAM,” jelasnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait