"Kami bersepakat, tunjangan perumahan yang kami terima siap dievaluasi," ujar pimpinan DPRD dalam keterangan usai rapat, Selasa (9/9/2025).
DPRD menegaskan bahwa tunjangan perumahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat. Karena itu, proses evaluasi akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai aturan yang berlaku.
“Sekali lagi, DPRD Provinsi Jawa Barat siap untuk dievaluasi terkait tunjangan perumahan yang selama ini kami terima,” tegas pimpinan dewan.
Keputusan tersebut diharapkan menjadi bentuk komitmen DPRD Jabar dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, sekaligus merespons aspirasi masyarakat. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
