BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus korupsi dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Karawang. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp1,99 miliar.
Ketujuh tersangka berinisial N, AAA, MY, A, B, E, dan MD. Namun yang dihadirkan dalam konferensi pers hanya enam, karena N telah ditahan di Rutan Kebonwaru lantaran terjerat kasus lain.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kronologi kasus ini bermula dari laporan polisi pada 1 Agustus 2023. Setelah penyelidikan panjang, penyidik menetapkan tujuh tersangka yang seluruhnya merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).
“Para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Mereka memalsukan data, mengelabui masyarakat petani, serta menguasai uang bantuan yang nilainya mencapai hampir dua miliar rupiah,” kata Kabid Humas, Kamis (11/9/2025).
Kombes Hendra menyatakan, tersangka N, yang menjabat Sekjen GKTMTB, berperan mengoordinasi pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Tersangka N memerintahkan pengurus lain memalsukan data kelompok penerima, lalu mengumpulkan uang hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif.
Namun dana yang seharusnya diterima masyarakat justru dialihkan oleh N ke pengurus GKTMTB. Bahkan sebagian diserahkan ke pihak ketiga. Uang hasil pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari menyimpan tunai hingga membeli peralatan seperti traktor.
"Selain N, enam tersangka lain, AAA, MY, A, B, E, dan MD juga memiliki peran aktif, mulai dari menarik dana dari kelompok penerima, membuat laporan pertanggungjawaban palsu, hingga mengoordinasikan pembuatan surat keterangan palsu dari desa terkait pembentukan kelompok baru," ujar Kombes Hendra.
Untuk memperkuat bukti dalam kasus ini, tutur Kabid Humas, Polda Jabar telah memeriksa 131 saksi. Selain itu, tiga ahli turut dimintai keterangan, yakni, ahli audit keuangan BPKP, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan ahli dari Kemenaker.
"Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Dokumen pengajuan kelompok KWU, Rekening koran dan buku tabungan, laptop, traktor bajak, Uang tunai Rp300 juta, kwitansi, dan bon pembelian," tutur Kabid.
Kombes Hendra menegaskan, tindakan para tersangka bertentangan dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah, serta Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK Tahun 2020 mengenai penciptaan wirausaha baru untuk masyarakat terdampak Covid-19.
“Bantuan wirausaha ini seharusnya digunakan untuk membuka peluang kerja dan membantu masyarakat bangkit dari dampak pandemi. Namun, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ucap Kombes Hendra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketujuh tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
