Kusnali menuturkan, persyaratan subtantif, warga binaan harus berkelakuan baik dengan mengikuti beberapa program pembinaan selama berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (lapas-rutan).
"Nah, dua persaratan tertentu sudah terpenuhi. Sehingga Pak Yana berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan SK-nya oleh Menteri Imigrasi Pemasyarakatan (Imipas)," tutur Kusnali.
Selain telah memenuhi persyaratan, kata Kusnali, Yana Mulyana telah mendapatkan remisi khusus, salah satunya saat hari raya keagamaan dan remisi umum memperingati HUT Kemerdekaan RI. Sehingga bekas Wali Kota Bandung, eks Kadishub, dan Sekdishub itu mendapat pengurangan masa tahanan.
"Masa percobaan atau wajib lapor sampai dengan Oktober 2027. Jadi sekarang statusnya Pak Yana sebagai klien balai pemasyarakatan (Bapas Bandung)," ucapnya.
Diketahui, Yana Mulyana divonis hukuman 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam sidang vonis pada 2023 lalu, majelis hakim menyatakan Yana terbukti secara sah bersalah menerima suap terkait proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
