Kemudian, tutur Dedi, satgas akan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai temuan pelanggaran yang dilakukan pengelola SPPG. Ada tiga kategori sanksi kepada SPPG yang melanggar.
"Pengaduan itu akan dilakukan ricek. Kemudian dianalisis dan diperiksa auditor. Betul enggak angka sebegitu (Rp10.000). Ranahnya ada tiga kalau pengurangan itu. Satu administrasi; dua pemberhentian; ketiga pidana karena itu adalah uang negara yang dikorupsi," tutur dia.
Dedi mengatakan, tiga SPPG di Cipongkor yang saat ini dihentikan sementara akan segera digantikan agar program MBG tetap berjalan. Namun, Pemprov Jabar juga mendorong agar dapur SPPG dilaksanakan di sekolah-sekolah.
"Pemerintah provinsi ingin mendorong agar dapurnya (SPPG) ada di sekolah-sekolah. Yang kemarin kejadian keracunan dihentikan dulu sampai ada pengganti SPPG yang lebih bermutu," ucap Dedi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
