Lebih lanjut Asep menjelaskan, “Peningkatan jumlah kendaraan aktif dari hasil program pemutihan menjadi potensi baru dalam proyeksi penerimaan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor di tahun 2026. Adapun pendapatan selama program pemutihan sebesar Rp.814.720.845.530,- yang merupakan bagian dari target tahun 2025 sebesar 5,857 Triliun.”
Ia menegaskan bahwa program tersebut telah berakhir dan tidak akan diperpanjang. “Program pemutihan ini sudah berakhir, dan sesuai dengan pernyataan pak gubernur, tidak akan diperpanjang lagi. Fokus kami Bapenda dan Tim Pembina Samsat saat tentu memperluas dan mempermudah layanan agar kesadaran masyarakat meningkat,” lanjutnya.
Asep menyebutkan, peningkatan kanal layanan terus dilakukan baik secara offline maupun online. Salah satu inovasi terbaru adalah T-Samsat, layanan pembayaran otomatis bagi nasabah bank bjb. Melalui aplikasi bjb DIGI, pemilik kendaraan dapat membayar pajak dengan sistem autodebit, bahkan tersedia opsi pembayaran secara cicilan.
“Alurnya dibuat mudah, di aplikasi bjb DIGI, ada menu registrasi T-Samsat, pilih jenis kendaraan, masukkan nomor polisi, lalu menerima bukti registrasi diakhiri dengan pembayaran otomatis. Ke depan, kami akan perluas layanan ini bisa digunakan perbankan lain,” jelas Asep.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menegaskan bahwa program pemutihan tidak akan diperpanjang. Seluruh wajib pajak akan kembali dikenakan tarif normal sesuai ketentuan. “Terima kasih kepada semua wajib pajak yang sudah merespon program ini dengan baik. Kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa KDM ini juga mengingatkan pentingnya pajak kendaraan bagi pembangunan daerah. “Jalan-jalan provinsi terus dibangun dengan berbagai fasilitas. Jalannya, drainasenya, PJU-nya, pemasangan CCTV, semua itu dibayarkan dari uang pajak yang Bapak, Ibu, dan Saudara bayarkan,” ujarnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait