BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Reni Rahmawati (RR), korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus pernikahan akan dipulangkan dari China ke Sukabumi, Indonesia bulan depan. Saat ini, Reni berada di shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, China.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rohmawan mengatakan, kasus TPPO yang dialami Reni, warga Sukabumi ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka Y dan A. Kedua tersangka ini merupakan kaki tangan jaringan TPPO yang berada di Jakarta dan Bogor.
"Tersangka Y dan A berperan mencari, merekrut orang-orang yang bisa dijadikan korban. Modusnya mengiming-iming sebagai TKI di China," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Selasa (14/10/2025).
Kombes Hendra menjelaskan, tersangka Y dan A juga mengimingi korban gaji Rp15 juta-Rp30 juta per bulan. Dengan iming-iming ini, Y dan A menjebak Reni hingga berhasil dijual ke China. "Saat ini kami masih menyelidiki masih ada korban-korban lain atau tidak," ujar Kombes Hendra.
Kronologi kejadian, tutur Kabid Humas, berawal saat Reni mengenal pelaku Y dan A melalui medsos. Mereka janji bertemu dan tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban Reni.
Karena iming-iming gaji besar, akhirnya, Reni bersedia. Kemudian, tersangka Y dan A membawa Reni ke Kota Bogor untuk membuat paspor.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait