"TTC suami korban Reni tidak dihukum tapi bersedia mengabulkan gugatan cerai. Karena menurut hukum Tiongkok, mereka berdua (Reni dan TTC) adalah suami istri sah. Dalam buku nikah tercatat menikah pada 20 Mei 2025," ujar Ben.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Safari mengatakan, pemulangan Reni ke Indonesia menunggu proses penceraian. Sebab, berdasarkan hukum China, mereka telah resmi menikah walaupun sebenarnya palsu karena tidak terdata di Indonesia.
"Proses perceraian kurang lebih satu bulan. Mudah-mudahan sebulan ke depan selesai, sehingga Reni bisa kembali ke Indonesia. Sekarang saudari RR di selter KJRI, Guangzhou, sudah dalam keadaan aman," kata Dirreskrimum.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait