Reni Korban TPPO Akan Dipulangkan dari China ke Sukabumi Bulan Depan

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rohmawan dan Dirreskrimum Kombes Pol Ade Sapari memberikan keterangan soal nasib Reni, korban TPPO. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"TTC suami korban Reni tidak dihukum tapi bersedia mengabulkan gugatan cerai. Karena menurut hukum Tiongkok, mereka berdua (Reni dan TTC) adalah suami istri sah. Dalam buku nikah tercatat menikah pada 20 Mei 2025," ujar Ben.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Safari mengatakan, pemulangan Reni ke Indonesia menunggu proses penceraian. Sebab, berdasarkan hukum China, mereka telah resmi menikah walaupun sebenarnya palsu karena tidak terdata di Indonesia. 

"Proses perceraian kurang lebih satu bulan. Mudah-mudahan sebulan ke depan selesai, sehingga Reni bisa kembali ke Indonesia. Sekarang saudari RR di selter KJRI, Guangzhou, sudah dalam keadaan aman," kata Dirreskrimum.



Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network