BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menekankan pentingnya pelayanan publik yang optimal.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menyatakan bahwa standar pelayanan maksimal diterapkan di seluruh unit kerja, termasuk di samsat. "Semua pegawai harus bisa memberikan solusi jika ada wajib pajak yang kebingungan atau tidak memahami aturan yang berlaku," katanya.
Salah satu isu yang kerap muncul terkait tupoksi Tim Pembina Samsat Jawa Barat, yang terdiri dari Bapenda Jawa Barat, Polda Jabar, dan Jasa Raharja. Setiap unsur memiliki kewenangan berbeda dalam pengurusan berkas.
“Semua kanal informasi mengenai perpajakan kami maksimalkan, kemudahan pembayaran juga kami siapkan. Tapi, di lapangan pasti terjadi dinamika, nah, semua pegawai harus bisa menyiapkan solusi dan memberikan kenyamanan,” jelas Asep.
Ia menambahkan, “Standar ini harus dipenuhi oleh semua pegawai. Orientasinya adalah menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan, karena tidak semua wajib pajak memahami secara mendalam mengenai aturan.”
Salah satu contoh penanganan pengaduan yang berhasil adalah terkait proses Penggantian Plat Nomor (5 Tahunan) kendaraan perusahaan dengan Nomor Polisi D 8* EU**, yang diwakili oleh Bapak Troy. Permasalahan ini berhasil diselesaikan oleh Ade Sukalsah, Kepala Pusat P3DW (Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi) Kota Bandung II Kawaluyaan.
Masalah muncul pada awal Oktober lalu terkait dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen sempat ditolak karena alamat NIB tercatat di Jakarta, sementara petugas menilai NIB yang berlaku harus berdomisili di Bandung. Hal ini menyebabkan penundaan sementara pengurusan administrasi kendaraan jenis Colt Diesel yang beralamat di Jl. Mandala No. 29, Kiaracondong, Bandung.
Menindaklanjuti pengaduan, Samsat Kawaluyaan mengadakan rapat koordinasi sehari setelah pengaduan diterima, melibatkan Bapenda, Polri, Jasa Raharja, dan Bank bjb. Dari rapat tersebut, disepakati bahwa NIB dengan domisili Jakarta tetap bisa diterima jika dokumen mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menunjukkan aktivitas atau kantor cabang di Bandung.
“Keputusan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip kepatuhan administrasi,” ujar Asep.
Setelah keputusan itu, staf Samsat memberikan edukasi dan klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan mengenai prosedur dan ketentuan terbaru terkait NIB. Seluruh dokumen kendaraan akhirnya berhasil diproses dan diserahkan kepada pelapor oleh Kepala Pusat (Kapus), Pamin STNK, dan staf Samsat, sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.
“Dengan penyelesaian ini, pengaduan dinyatakan selesai dan tuntas ditangani. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat koordinasi lintas instansi demi memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat,” tutur Asep.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya pelayanan publik yang lancar. “Saya tidak ingin warga Jabar yang ingin membayar pajak kendaraan tapi masih menghadapi banyak kesulitan,” ucap pria yang akrab disapa KDM.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
