“Seharusnya Pemkot Bandung menjadi penengah dalam persoalan ini. Turunkan ahli atau Dinas Lingkungan Hidup, bukan BKAD, karena ini menyangkut konservasi dan lingkungan hayati,” cetusnya.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Sekretaris Yayasan Margasatwa Tamansari, M. Ariodillah, yang menyoroti pendekatan teknis Pemkot Bandung dalam menyelesaikan konflik tersebut.
“Kami cermati ada keinginan dari Wali Kota Bandung untuk membereskan persoalan ini di level teknis. Memang di Kota Bandung tidak ada dinas atau badan yang memang secara khusus menangani persoalan konservasi. Tapi dengan menginstruksikan BKAD, ada pola berbeda dari Wali Kota Bandung untuk menyelesaikan persoalan di Bandung Zoo,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmajaya, meminta pihak-pihak yang bersengketa agar terlebih dahulu menyelesaikan konflik secara internal. Namun, jika mediasi menemui jalan buntu, DPRD mendorong Pemkot Bandung turun tangan sebagai penengah.
“Langkahnya seperti apa? Kami serahkan ke Kang Farhan sebagai Wali Kota. Kami di DPRD sebagai pengawas dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat. Hanya saja, perlu diingat dalam birokrasi kan ada beberapa aturan-aturan yang harus kita patuhi bersama juga. Jangan sampai langkah yang diambil melanggar peraturan serta perundang-undangan yang ada,” ujarnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
