Kombes Budi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyerangan brutal ini terjadi lantaran para pelaku tidak suka ditatap oleh satpam tempat gym.
"Jadi mereka ini konvoi motor melintas di depan gym. Kebetulan satpam gym memperhatikan mereka. Karena tersinggung, anggota kelompok Zestier ini mendatangi tempat gym dan melakukan penyerangan," ujar Kombes Budi.
Dari tangan para pelaku, tutur Kapolrestabes, petugas menyita barang bukti stik golf, potongan besi yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, pecahan botol minuman keras, pegangan pintu, pecahan kaca, dan batubata.
"Kami juga menyita motor Suzuki GSX, Honda Beat Pop yang digunakan pelaku saat datang untuk menyerang tempat gym," tutur Kapolrestabes.
Kombes Budi mengatakan, kejadian berawal saat kelompok Zestier berkumpul di warung, kawasan Sukaluyu, Kecamatan Regol untuk menggelar acara perayaan HUT ke-3 pada Jumat (24/10/2025). Di sini mereka menenggak minuman keras.
Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, kelompok Zestier konvoi motor. Saat melintas di depan tempat gym, Jalan A Yani, tersangka MAJ alias Demon yang dalam pengaruh minuman keras, tersinggung karena diperhatikan oleh satpam tempat gym.
"Tersangka MAJ dan teman-temannya lalu mendatangi tempat gym dan menyerang secara brutal. Selain mengakibatkan tiga orang luka, serangan brutal kelompok Zestier ini juga menyebabkan pintu kaca tempat gym hancur," ucap Kombes Budi.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Mereka terancam hukum di atas 5 tahun penjara.
Kapolrestabes menegaskan, kelompok bermotor manapun yang berani berulah di Kota Badung akan ditindak tegas. Tidak boleh ada kelompok apa pun yang berani berbuat anarkistis di kota ini.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
