Kejari Bandung Bantah Ada OTT Wakil Wali Kota, Kasus Korupsi Masih Diselidiki

Muhammad Rafki Razif
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo. Foto: iNews/ M Rafki.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menepis isu adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang sempat ramai diberitakan terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.

Pihak Kejari menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan sepenuhnya ditangani oleh tim penyidik internal.

“Kami tidak tahu informasi OTT dari mana. Yang pasti, perkara ini kami tangani langsung di tingkat Kejari Bandung,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/10/2025).

Menurut Irfan, penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Prosesnya kini memasuki tahap pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk beberapa pejabat aktif di pemerintahan kota.

“Tim penyidik Kejari Kota Bandung sedang melakukan penyidikan berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada pemerintahan daerah Kota Bandung tahun 2025,” ujar Irfan.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/F.2.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam pelaksanaannya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, serta melakukan penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari hasil penggeledahan, Kejari Bandung menyita sejumlah dokumen, handphone, dan laptop yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut kini dalam tahap analisis untuk memperkuat pembuktian.

“Sampai saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Kami masih dalam tahap penyidikan umum,” jelas Irfan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi berlangsung sekitar tujuh jam, sejak pukul 09.30 hingga 16.30 WIB. Ia menegaskan, penyidik belum dapat mengungkap detail isi dokumen maupun nama pihak yang terlibat karena penyidikan masih berjalan.

“Kami sudah mengantongi sejumlah bukti awal, namun pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini,” ungkap Ridha.

Meski belum menjelaskan secara rinci modus penyalahgunaan kewenangan yang tengah didalami, Kejari menegaskan bahwa perkara tersebut tidak menyasar individu tertentu, melainkan sistem dan tata kelola pemerintahan daerah.

“Perlu kami luruskan, perkara ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan daerah, bukan pada pribadi tertentu,” tegas Irfan.

Proses penyelidikan perkara ini disebut telah berjalan hampir tiga bulan sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan. Irfan memastikan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Kami optimis perkara ini segera tuntas dan bisa kami limpahkan ke pengadilan. Semua demi Bandung yang lebih baik,” pungkasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network