BREAKING NEWS 8 Kepala Dinas Pemkot Bandung Diperiksa Kejari, Terkait Dugaan Korupsi

Agus Warsudi
Ilustrasi korupsi. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat kepala dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Bandung diperiksa Kejari Kota Bandung soal kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Selain 8 kepala OPD, penyidik Kejari juga memeriksa kepala bagian dan kepala seksi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan, Pemkot Bandung akan mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan kejaksaan.

"Kami dari kalangan ASN sesuai arahan pak wali kota (Muhammad Farhan) harus mengikuti aturan. Jadi apa pun yang sedang berjalan (penyidikan kasus dugaan korupsi) tidak ada yang boleh melanggar," kata Sekda dia kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).

Iskandar menjelaskan, ASN Pemkot Bandung wajib mengikuti proses hukum jika dipanggil aparat penegak hukum. "Kepala (dinas) sekitar delapan orang sudah dipanggil. Itu kepala OPD ya. Ada juga kabag dan kabid," ujar Iskandar.

Sekda menuturkan, pemkot belum akan memberikan pendampingan hukum sebab masih dalam kategori saksi. Pemkot juga belum tahu materi kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejari Kota Bandung itu. 

Dia membenarkan penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor termasuk di Dinas Sumber Daya Manusia dan Bina Marga.

"Saya arahkan untuk menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sekali lagi ini masih dalam taraf saksi, jadi saya pikir jangan disikapi terlalu berlebihan," tutur Sekda.

Iskandar menegaskan, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh proses hukum kasus dugaan korupsi yang sedang disidik kejari. 

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung Erwin terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung.

Penyidikan kasus itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 pada tanggal 27 Oktober tahun 2025

Selain Erwin, penyidik juga memeriksa beberapa ASN dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandung dan pihak swasta. Kejari Kota Bandung belum memberikan detail kasus korupsi yang sedang dalam proses penyidikan.

Bahkan, penyidik Kejari Kota Bandung telah menggeledah beberapa lokasi di Balaikota Bandung. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, handphone, dan laptop.

Kejari Kota Bandung belum menetapkan tersangka kasus terserbut. Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo beralasan, saat ini masih dalam tahap penyidikan umum dan pendalaman.

Penyidik Kejari Kota Bandung membuka kemungkinan memanggil Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk diperiksa terkait kasus itu. Namun sampai saat ini, kejari belum menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Farhan.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network