BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Bandung Rendiana Awangga, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan pihak swasta diperiksa penyidik Kejari Kota Bandung, Selasa (4/11/2025).
Pemeriksaan terhadap Awangga yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung, kepala OPD, dan swasta sebagai saksi itu terkait kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung yang sedang diusut kejari.
Pantauan di kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Awangga terlihat telah hadir sejak 08.30 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja putih, duduk di sudut kanan ruang tunggu. Setelah 1 jam menunggu, sekitar pukul 09.30 WIB, Awangga dipanggil ke ruang pemeriksaan di lantai 2.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul mengatakan, hari ini, lima orang diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus tersebut.
"Hari ini Selasa 4 November, kami melakukan proses pemanggilan untuk dimintai keterangan kepada lima orang saksi. Dua orang dari swasta, satu berinisial RA (Rendiana Awangga) anggota DPRD Kota Bandung. Kemudian dua lagi PNS," kata Plt Kasi Intel.
Tumpal menjelaskan, lima saksi diperiksa untuk membuat terang kasus dugaan korupsi di Pemkot Bandung. Salah satu dari dua ASN yang diperiksa menjabat kepala OPD atau Dinas di Pemkot Bandung.
"Salah satunya iya kepala OPD. Jadi siapa pun itu yang ada urgensi dan relevansi untuk mengungkap peristiwa pidana, akan kami panggil (sebagai saksi)," jelas Tumpal.
Penyidik Kejari Kota Bandung, tutur dia, akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Pemkot Bandung hingga tuntas.
"Sabar. Perannya nanti kami sampaikan sesuai fakta secara utuh. Semua ini masih dalam pendalaman," tutur Kasi Intel.
Diketahui, Kejari Kota Bandung melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung.
Pada Jumat (31/10/2025), penyidik kejari memeriksa Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai saksi. Kemudian, pada Senin (3/11/2025), Kejari Kota Bandung lima saksi. Total 8 kepala dinas di Pemkot Bandung telah dipanggil kejaksaan terkait kasus itu.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, kejari akan memanggil para pihak terkait kasus ini.
Kajari menegaskan, penindakan pidana khusus yang dilakukan berpola pencegahan dalam bentuk penindakan berkualitas, tegas, dan terukur, merujuk prinsip-prinsip utama good governance.
"Kami ingin Kota Bandung maju dalam pembangunan dan masyarakatnya sejahtera. Mohon doa untuk terwujudnya kota Bandung yang jauh lebih baik," kata Kajari Kota Bandung.
Irfan Wibowo pun mengingatkan kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh penyidik pidana khusus Kejari Kota Bandung kooperatif dan memberikan keterangan jujur, tanpa tekanan atau kepentingan pihak mana pun.
"Biar fakta hukum bicara. Kami dalam rentang waktu relatif matang dan cukup lama untuk memutuskan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Irfan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
