Setelah korban tewas, tersangka Nanang menggasak barang berharga di dalam konter berupa uang tunai Rp22.800.000 dan HP inventaris.
"Total kerugian mencapai Rp30 juta. Selanjutnya pelaku kabur," kata Kapolrestabes didampingi Kasatreskrim Kompol Anton dan Kapolsek Sukajadi Kompol Edy Kusmawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/11/2025).
Kombes Budi menjelaskan, tersangka Nanang merupakan pengangguran, berniat mencuri di konter tersebut karena terjerat hutang dan judol. Dia tahu di konter itu tersimpan uang cukup banyak. Nanang merupakan mantan pegawai di konter itu yang pernah bekerja di sana dari 2013 hingga 2021.
"Namun, pelaku tidak tidak tahu korban Ilham tidur di konter tersebut. Dia juga tidak kenal dengan korban," ujar Kombes Budi.
Ditanya tentang pelaku Nanang menggunakan uang itu untuk apa? Kapolrestabes menuturkan, sebagian uang hasil curian digunakan untuk membayar hutang kepada beberapa orang, bermain judol, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sisa uang yang belum terpakai sebesar Rp10.760.000.
"Uang itu disita sebagai barang bukti. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain, yaitu, sebilah golok, dua unit ponsel, dan voucher pulsa berbagai provider," tutur Kapolrestabes.
Kombes Budi mengatakan, akibat perbuatannya, Nanang disangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan. "Tersangka Nanang terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Kombes Budi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
