Ini Tampang Pembunuh Penjaga Konter HP Van Cell 2 di Sukajadi Bandung

Agus Warsudi
Nanang, tersangka pembunuh penjaga konter HP Van Cell 2 dihadirkan saat ekspos pengungkapan kasus. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Ilham Pirmansyah (21), penjaga konter handphone Van Cell 2 di Jalan Sukamulya, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Pelaku bernama Nanang (27), warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. 

Tersangka Nanang ditangkap petugas di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Selasa (11/11/2025).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, motif pembunuhan terhadap korban adalah pelaku Nanang kecanduan judi online (judol) dan terjerat hutang.

Kronologi peristiwa bermula saat pelaku Nanang masuk ke konter HP Van Cell pada Jumat (7/11/2025) dini hari melalui atap kamar mandi. Setelah menjebol atap kamar mandi, kaki pelaku menginjak ember.

Lantaran mendengar suara berisik di kamar mandi, korban Ilham yang tidur di dalam konter terbangun dan memergoki pelaku Nanang. Korban Ilham berteriak maling. Pelaku Nanang panik dan gelap mata lalu membacok korban menggunakan golok yang dia bawa.

Korban lari ke kamar mandi. Namun dikejar oleh pelaku. Di kamar mandi, pelaku Nanang kembali membacok korban. Akibatnya, korban menderita 30 luka bacok dan tusukan di beberapa bagian tubuh. Puluhan luka itu menyebabkan korban tewas di tempat.


Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono merilis pengungkapan kasus pembunuhan di konter HP Van Cell 2 dengan tersangka Nanang. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Setelah korban tewas, tersangka Nanang menggasak barang berharga di dalam konter berupa uang tunai Rp22.800.000 dan HP inventaris.

"Total kerugian mencapai Rp30 juta. Selanjutnya pelaku kabur," kata Kapolrestabes didampingi Kasatreskrim Kompol Anton dan Kapolsek Sukajadi Kompol Edy Kusmawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/11/2025).

Kombes Budi menjelaskan, tersangka Nanang merupakan pengangguran, berniat mencuri di konter tersebut karena terjerat hutang dan judol. Dia tahu di konter itu tersimpan uang cukup banyak. Nanang merupakan mantan pegawai di konter itu yang pernah bekerja di sana dari 2013 hingga 2021.

"Namun, pelaku tidak tidak tahu korban Ilham tidur di konter tersebut. Dia juga tidak kenal dengan korban," ujar Kombes Budi.

Ditanya tentang pelaku Nanang menggunakan uang itu untuk apa? Kapolrestabes menuturkan, sebagian uang hasil curian digunakan untuk membayar hutang kepada beberapa orang, bermain judol, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sisa uang yang belum terpakai sebesar Rp10.760.000.

"Uang itu disita sebagai barang bukti. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain, yaitu, sebilah golok, dua unit ponsel, dan voucher pulsa berbagai provider," tutur Kapolrestabes.

Kombes Budi mengatakan, akibat perbuatannya, Nanang disangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan. "Tersangka Nanang terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Kombes Budi.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network