JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - PT Hitakara melalui kuasa hukumnya menegaskan tidak ada yang ditunggu mengenai keputusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait dengan perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY soal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang tak lazim.
Kuasa hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi S.H dan Henry Lim.S.H bahkan siap dikonfintir soal klaim Majlies Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyinggung proses kasasi di Mahkamah Agung.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui sebuah surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan klarifikasi dan tanggapan atas surat no W14.U/10945/Hk.03/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023 yang menjawab permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU PT Hitakara.
Kuasa Hukum PT Hitakara mengirimkan surat bernomor ref.no.018/SRT/TIM-ADV-Hitakara /2023 pada tanggal 1 Agustus 2023.
“Bahwa melalui surat ini kami menegaskan tidak ada proses kasasi di Mahkamah Agung terhadap perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY dan untuk lebih meyakinkan kami bersedia dikonfontir setiap saat,” bunyi surat tim kuasa hukum PT Hitakara, Rabu,(2/8/2023).
Dalam surat itu, kuasa hukum PT Hitakara meminta, agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dapat berhati-hati dan cermat untuk menerima laporan dari majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY.
Kuasa hukum PT Hitakara dalam suratnya menekankan, tidak ada alasan bagi majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY untuk tidak menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang telah diajukan.
“Tidak ada alasan bagi majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY untuk tidak menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang telah diajukan demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” demikian bunyi surat kuasa hukum PT Hitakara.
Sekedar informasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya menindaklanjuti surat keberatan dan permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU PT Hitakara yang diajukan oleh kuasa hukum Andi Syamsurizal Nurhadi S.H dkk.
Melalui surat no W14.U/10945/Hk.03/VII/2023 dan ditandatangani majelis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surbaya yakni Hakim Ketua Dr Sutarno S.H.M.H Hakim Anggota I Ketut Tirto S.H .M.H dan Gunawan Tri Budiono.S.H mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 Juli 2023.
Dalam surat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menyebut sudah mempertimbangkan secara cermat seperti yang termaktub dalam putusan nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY sebagaimana pertimbangan majelis dan hakim pengawas di hal 40 sesuai bukti P.1-2, P.1-3 dan T.2 PII2 dan T-5, PII3 dan T6.
Dalam surat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga mengklaim tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pencabutan perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY karena sampai saat ini masih dalam proses kepengurusaan yang dilakukan tim pengurus dan hakim pengawas.
Dalam surat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menyebut bahwa perkara yang dimaksud masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait