Efisiensi Biaya, MA Percayakan PT Pos Kirim Dokumen Peradilan

Aqeela Zea
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung (MA) dengan PT Pos Indonesia. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mahkamah Agung (MA) mempercayakan PT Pos Indonesia menangani pengiriman dokumen-dokumen terkait proses peradilan untuk ratusan pengadilan yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.

Ketua MA, M Syarifuddin menilai, jasa pengiriman lewat PT Pos lebih cepat, akurat, dan biayanya lebih murah. Surat yang akan ditangani oleh PT Pos nantinya adalah surat pemanggilan hingga surat-surat yang berkaitan dengan hukum acara pidana.

"Jadi kerja sama ini dilaksanakan MoU, MoU-nya sudah saya tandatangani beberapa hari yang lalu," kata Syarifuddin dalam acara Penguatan Implementasi Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia di Graha Pos Indonesia, Kota Bandung, Jumat (14/7/2023).

Syarifuddin mengungkapkan, ada sekitar 900 kantor pengadilan di Indonesia yang mempunyai aktivitas administrasi surat menyurat. Lewat PT Pos, pergerakan pengiriman surat-surat tersebut bisa dilacak secara real time.

"Kalau dilihat dari paparan tadi, rinci sekali, kapan disaksikan bisa lihat, yang tanda tangan bisa lihat," ujarnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network