JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menghadiri sidang dengan agenda Pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2024).
Dalam Pledoi yang dibacakannya, Dadan mengaku dimintai uang senilai 6 juta dollar AS saat dirinya berstatus saksi oleh orang yang mengaku sebagai penegak hukum agar dirinya tak menjadi tersangka.
Diketahui, Dadan sendiri saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Pada saat saya masih berstatus sebagai saksi, saya sempat dimintakan sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai fantastis apabila saya tidak ingin status saya naik menjadi tersangka," kata Dadan.
Selain itu, Dadan merasa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah sebuah kejanggalan. Sebab, selain permintaan uang, terdapat kejanggalan lainnya dalam proses hukum kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait