Kembali Ditangkap! Tante Ola Residivis Narkoba di Cimahi Kedapatan Edarkan Sabu 15 Gram

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra meminta keterangan IRT yang nekat jadi pengedar sabu agar bisa memakai sabu gratis saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11/2025). Foto/Inews Bandung Raya

Sedangkan TY mengaku saat keluar penjara yang terpikirkan hanya menjual narkotika untuk menyambung hidup. Sebab dengan mengedarkan barang terlarang itu dia bisa mendapat keuntungan yang cukup menggiurkan.

"Soalnya bingung mau kerja apa, saya cuma lulusan SD. Akhirnya jualan ini lagi. Untungnya bisa 2 kali lipat, misalnya modal Rp800 ribu, jualnya bisa jadi Rp1,6 juta," kata dia.

Selain itu, ia pun mengaku keuntungan lain dari menjual barang haram itu adalah bisa memakai sepuasnya sabu yang diperolehnya. "Saya bisa pakai juga, karena dari tahun 2009 sudah sering pake," tuturnya. 



Editor : Rizki Maulana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network